APAKAH KOPERASI PUNYA WEWENANG BEKERJASAMA DENGAN INVESTOR?
Wewenang koperasi untuk bekerja sama dengan investor pada dasarnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian serta regulasi turunannya. Koperasi memiliki keleluasaan untuk bermitra dengan pihak luar, termasuk investor, selama sesuai dengan prinsip koperasi dan keputusan anggota. Berikut penjelasannya:
1. Dasar Hukum
- UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
- Pasal 41: Koperasi dapat melakukan kerja sama usaha dengan badan usaha lain atau pihak luar.
- Pasal 42: Kerja sama tersebut tidak boleh merugikan kepentingan koperasi dan harus meningkatkan kesejahteraan anggota.
- AD/ART Koperasi: Wewenang dan bentuk kerja sama biasanya ditegaskan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi.
2. Bentuk Kerja Sama dengan Investor
Koperasi bisa bekerja sama dengan investor dalam berbagai bentuk, misalnya:
- Penyertaan Modal: Investor menanamkan modal di koperasi (dalam bentuk saham penyertaan atau penyertaan modal tidak tetap).
- Joint Venture: Koperasi dan investor membentuk badan usaha bersama.
- Kerja Sama Operasional (KSO): Investor menyediakan modal/peralatan, koperasi menyediakan tenaga dan jaringan usaha.
- Kemitraan Strategis: Investor menjadi mitra pemasaran, distribusi, atau teknologi untuk pengembangan usaha koperasi.
3. Syarat & Batasan
- Keputusan Rapat Anggota → Kerja sama dengan investor wajib disetujui oleh Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi koperasi.
- Tidak mengurangi kedaulatan anggota → Investor tidak boleh menguasai keputusan internal koperasi.
- Harus menguntungkan anggota → Tujuan utama adalah kesejahteraan anggota, bukan hanya keuntungan investor.
- Transparansi & Akuntabilitas → Harus tercatat jelas dalam laporan keuangan koperasi.
4. Wewenang Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi berwenang:
- Menjalankan keputusan rapat anggota terkait kerja sama dengan investor.
- Menandatangani perjanjian kerja sama atas nama koperasi.
- Mengawasi pelaksanaan perjanjian bersama badan pengawas koperasi.
Namun, pengurus tidak boleh bertindak sendiri tanpa persetujuan rapat anggota untuk keputusan besar yang menyangkut aset dan modal koperasi.
👉 Jadi, koperasi berwenang menjalin kerja sama dengan investor, tetapi kewenangan itu dibatasi oleh keputusan rapat anggota, prinsip koperasi, dan aturan hukum agar koperasi tetap berorientasi pada kesejahteraan anggota, bukan dikuasai investor
NOTA KESEPAHAMAN (MoU)
ANTARA
KOPERASI [Nama Koperasi]
DENGAN
[Nama Investor/Perusahaan]
Nomor: ……… /MoU/KOP/[Tahun]
Pada hari ini, [hari], tanggal [tanggal] bulan [bulan] tahun [tahun], kami yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama : [Nama Ketua/Pengurus Koperasi]
Jabatan : Ketua/Pengurus Koperasi
Alamat : [Alamat Koperasi]
Bertindak untuk dan atas nama Koperasi [Nama Koperasi], selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
- Nama : [Nama Investor/Perwakilan]
Jabatan : [Direktur/Pemilik]
Alamat : [Alamat Investor/Perusahaan]
Bertindak untuk dan atas nama [Nama Investor/Perusahaan], selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
**PASAL 1
MAKSUD DAN TUJUAN**
Para pihak sepakat untuk menjalin kerja sama dalam bidang [sebutkan jenis kerja sama, misalnya: penyertaan modal, pengembangan usaha, distribusi, perdagangan hasil pertanian, dll.] dengan tujuan meningkatkan usaha koperasi dan memberikan manfaat bagi anggota serta keuntungan bagi investor.
**PASAL 2
RUANG LINGKUP KERJA SAMA**
Kerja sama ini meliputi:
- PIHAK KEDUA memberikan dukungan berupa [modal/teknologi/alat/pendampingan].
- PIHAK PERTAMA menyediakan [sumber daya/tenaga kerja/jaringan distribusi/lahan usaha].
- Bentuk usaha yang dikembangkan: [misalnya usaha pertanian terpadu, perdagangan sembako, pembangunan gudang, dll.].
**PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN**
- PIHAK PERTAMA (Koperasi):
- Menyediakan sarana dan prasarana sesuai kesepakatan.
- Melaporkan perkembangan usaha secara transparan kepada PIHAK KEDUA.
- Menjamin keterlibatan anggota koperasi dalam kegiatan usaha.
- PIHAK KEDUA (Investor):
- Menyediakan modal/investasi sesuai nilai yang disepakati.
- Memberikan pendampingan teknis dan dukungan usaha.
- Berhak memperoleh bagi hasil sesuai dengan persentase yang disepakati.
**PASAL 4
BAGI HASIL**
- Keuntungan usaha dibagi dengan ketentuan:
- PIHAK PERTAMA (Koperasi) : ……. %
- PIHAK KEDUA (Investor) : ……. %
- Perhitungan laba rugi dilakukan setiap [bulan/triwulan/tahun].
- Apabila terjadi kerugian, ditanggung sesuai porsi penyertaan masing-masing pihak.
**PASAL 5
JANGKA WAKTU**
Nota Kesepahaman ini berlaku selama ……… ([angka] tahun/bulan), terhitung sejak tanggal ditandatangani. Dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis kedua belah pihak.
**PASAL 6
PENYELESAIAN PERSELISIHAN**
Apabila terjadi perselisihan, para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah. Jika tidak tercapai mufakat, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Republik Indonesia.
**PASAL 7
LAIN-LAIN**
- Segala hal yang belum diatur dalam MoU ini akan dituangkan dalam perjanjian kerja sama lebih lanjut.
- MoU ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli yang masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama.
PENANDATANGANAN
Demikian Nota Kesepahaman ini dibuat dengan penuh kesadaran, tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.
PIHAK PERTAMA KOPERASI [Nama Koperasi]
Materai Rp10.000 ……………………………… (Nama & Jabatan)
|
|
PIHAK KEDUA [Nama Investor/Perusahaan]
Materai Rp10.000 ……………………………… (Nama & Jabatan)
|
0 Komentar